Dokumen apa saja yang dibutuhkan permohonan PR Singapura?
Daftar ICA sendiri yang menjadi acuan, dan isinya berbeda menurut kategori. Inilah dokumen yang dibutuhkan hampir setiap permohonan, dan bagian yang paling sering membuat orang tersandung.
6 menit baca · Terakhir diperbarui
Singkatnya
Permohonan Penduduk Tetap Singapura memerlukan dokumen identitas dan perjalanan, ijazah dan sertifikat pendidikan, catatan pekerjaan dan penghasilan, serta dokumen status sipil bila anggota keluarga disertakan. Immigration & Checkpoints Authority (ICA) mencantumkan daftar resmi untuk setiap kategori permohonan di e-Service-nya, dan persyaratannya berbeda antara pemegang Employment Pass yang mengajukan sendirian dan keluarga yang mengajukan bersama. Dokumen yang tidak berbahasa Inggris memerlukan terjemahan tersertifikasi. Masalah yang paling umum dan sebenarnya dapat dihindari bukanlah dokumen yang kurang, melainkan dokumen yang tidak cocok: angka gaji, tanggal, atau ejaan nama yang berbeda antara slip gaji, catatan kontribusi CPF, dan surat ketetapan pajak IRAS.
Penyiapan dokumen adalah bagian permohonan yang paling sering diremehkan, sekaligus bagian yang pekerjaannya memang bersifat teknis, bukan soal pertimbangan. Pekerjaan ini menuntut kecermatan dan tidak memberi ruang bagi asumsi.
Satu peringatan sebelum daftar di bawah ini. Daftar periksa di situs konsultan, termasuk milik kami, hanyalah ringkasan. e-Service ICA menyebutkan apa yang dibutuhkan untuk kategori Anda secara khusus, dan bila keduanya berbeda, ICA-lah yang benar.
Daftar ICA-lah yang menjadi acuan
Persyaratannya berbeda menurut jalur yang Anda ajukan, menurut apakah anggota keluarga disertakan, dan menurut negara asal dokumen Anda. Daftar periksa umum tidak dapat mencakup ketiganya.
Jadikan daftar di e-Service ICA untuk kategori Anda sebagai acuan. Anggap semua uraian di bawah ini sebagai petunjuk tentang apa yang perlu mulai Anda kumpulkan, karena sebagian besar dokumen ini memerlukan waktu lebih lama untuk diperoleh daripada yang orang kira.
Identitas dan status sipil
Biasanya diperlukan untuk setiap pemohon, dan untuk anggota keluarga yang disertakan dalam permohonan:
- Halaman paspor yang memuat data pribadi, dan pas Anda saat ini.
- Akta kelahiran yang mencantumkan nama kedua orang tua.
- Akta nikah bila Anda sudah menikah, serta akta cerai atau akta kematian bila pernikahan sebelumnya telah berakhir.
- Dokumen identitas yang diterbitkan negara asal Anda.
- Surat keterangan perubahan nama (deed poll) atau dokumen setara bila ada nama yang berubah.
Pendidikan dan kualifikasi
Ijazah dan sertifikat, bukan hanya transkrip, dan dokumen asli, bukan fotokopi, bila ICA memintanya:
- Ijazah sarjana atau diploma, beserta transkrip bila ada.
- Kualifikasi dan keanggotaan profesional yang relevan dengan pekerjaan Anda.
- Terjemahan tersertifikasi untuk dokumen yang tidak diterbitkan dalam bahasa Inggris.
Pekerjaan dan penghasilan
Inilah bagian yang paling berbobot dan paling sering menimbulkan kesulitan, karena di sinilah beberapa catatan dari sumber yang berbeda harus saling sesuai:
- Surat dari pemberi kerja yang menyebutkan jabatan, tanggal mulai bekerja, dan gaji Anda.
- Slip gaji terbaru.
- Riwayat kontribusi CPF bila Anda menyetor CPF.
- Surat ketetapan pajak IRAS untuk beberapa tahun terakhir.
- Dokumen pendaftaran usaha dan catatan keuangan bila Anda bekerja mandiri atau memiliki perusahaan.
Kesalahan dokumen yang paling sering terjadi
Menurut pengalaman kami, masalahnya jarang berupa dokumen yang tidak ada. Masalahnya adalah kumpulan dokumen yang tidak sepenuhnya sesuai satu sama lain, yang tidak dapat dijernihkan oleh petugas penelaah dan juga tidak wajib ditanyakannya.
- Gaji yang tercantum berbeda di surat pemberi kerja, slip gaji, catatan CPF, dan surat ketetapan pajak IRAS, biasanya karena sebagian memasukkan bonus atau tunjangan dan sebagian tidak.
- Ejaan nama yang berbeda antara paspor, akta kelahiran, dan akta nikah, terutama bila nama itu dialihaksarakan.
- Tanggal mulai dan akhir bekerja yang tidak cocok antara surat pemberi kerja dan catatan CPF.
- Terjemahan yang dibuat secara tidak resmi, bukan terjemahan tersertifikasi.
- Dokumen yang habis masa berlakunya di antara saat dikumpulkan dan saat permohonan diajukan.
Terjemahan, notaris, dan legalisasi
Dokumen yang tidak berbahasa Inggris memerlukan terjemahan tersertifikasi, dan tersertifikasi berarti dibuat oleh penerjemah yang diakui, bukan oleh rekan kerja yang kebetulan menguasai bahasa itu.
Sebagian dokumen, bergantung pada negara penerbitnya, juga memerlukan notaris, pengesahan, atau legalisasi sebelum dapat diterima. Pada sebagian besar permohonan, inilah langkah yang paling lama, sering kali beberapa minggu, dan sebaiknya diketahui sejak awal, bukan baru disadari di akhir.
Kriteria, biaya, dan jangka waktu ditetapkan oleh otoritas Singapura dan direvisi dari waktu ke waktu. Mohon pastikan persyaratan terkini secara langsung.
